UUNo. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, kitab-kitab maupun buku-buku ilmiah yang membahas perkawinan dibawah umur. pernikahan dibawah umur untuk memenuhi syarat sah perkawinannya di desa kriyan Skripsi yang penulis susun dengan judul: "PRAKTEK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Di Desa Kriyan Kalinyamatan
mencapaiusia pernikahan (anak di bawah umur), maka Mahkamah Syar'iyah yang berwenang memberikan dispensasi pernikahan, Kantor Urusan Agama tidak ada dan tidak pernah memberikan dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.Mengenai izin dispensasi pernikahan diberikan jika calon mempelai perempuan di bawah usia 16 tahun dan calon mempelai laki-laki belum mencapai usia 19 tahun.
CATATANKONSULTASI BIMBINGAN SKRIPSI Nama : Syifa Fauzia NIM : 1401110031 Jurusan : Hukum Keluarga Islam Judul Skripsi : Intervensi Orang Tua Terhadap Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Pembimbing I : Dra. Hj. Nadiyah, M.H Pembimbing II : Dr. Hj. Rabiatul Adawiah, M. Ag
Relatedposts to Skripsi Nikah Dibawah Umur. Makalah Pernikahan Dibawah Umur Administrasi Publik. Selain itu peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alas an lagi bagi pihak pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yang . Nikah Di Bawah
handibawah umur asli yaitu pernikahan yang dilakukan oleh remaja yang masih virgin, masih bisa menjaga kehormatan dan kesuci-annya. (b) Pernikahan di bawah umur palsu yaitu pernikahan yang dilakukan untuk me-nutupi kebobrokan moral dan akhlak. (Mu-hammad Muhyidin, 2006:33). Perkawinan dibawah umur (perkawinan usia dini) adalah perkawinan yang
iMSc7lP.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanJudul skripsi "Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Akibat Hamil Pra Nikah Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo" yang ditulis oleh Maghfira Salsyabilla dengan prodi Hukum Keluarga Islam di Universitas Negeri Raden Mas Said Surakarta. Pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan bahwa Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang bukan mahramnnya. Perkawinan juga merupakan ikatan suci dan sakral karena di dalam perkawinan tersebut tidak hanya sekedar ikatan yang termaktub dalam janji legal formal hukum semata, melainkan juga janji dan ikatan yang sah di hadapan Tuhan. Ikatan perkawinan juga melingkupi tujuan lahiriah dan bathiniyan. Dengan berkembangnya kehidupan manusia yang semakin maju dan modern, muncul permasalahan yang terjadi di masyarakat, yaitu pernikahan di bawah umur yang diakibatkan hamil duluan atau di luar nikah. Biasanya hal ini terjadi karena pergaulan yang bebas, rasa keingintahuan dan hawa nafsu untuk melakukan seks atau berhubungan badan dengan lawan saya memilih judul ini adalahFenomena pernikahan di bawah umur sudah banyak sekali kita temukan diberbagai daerah, Dikarenakan begitu bebasnya pergaulan dan semakin berkembangnya zaman juga sering membawa ke hal-hal yang tidak kita kehendaki. Hal ini merupakan sebuah problematika yang besar di kalangan masyarakat dan sangat membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini sudah tidak lagi menjadi kegelisahan di masyarakat. Ada beberapa orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menutupi aib keluarga karena anaknya sedang mengandung atau hamil di luar nikah. Sehingga membuat saya tertarik untuk meriview judul skripsi Review SkripsiTerdapat tiga pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo di mana masing-masing pasangannya yang rata-rata berusia 17-18 tahun, usia mereka yang belum cukup untuk memenuhi syarat melangsungkan pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Karena kurangnya umur dari anak yang ingin menikah, pihak KUA tidak akan langsung mengizinkan untuk menikah di KUA. Pihak KUA akan memberi arahan agar mereka melangsungkan sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat izin dispensasi nikah yang sudah diputus dan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Setelah mereka mendapatkan surat izin dispensasi nikah baru mereka dapat melangsungkan pernikahan di KUA hukum Islam yang ada di masyarakat Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya mereka tidak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur tapi mereka tetap memperbolehkan atau mengizinkan untuk dilangsungkannya pernikahan tersebut, dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya walaupun perempuannya dalam keadaan hamil, tidak perlu menunggu anak yang dalam kandungan itu lahir. Pertimbangan ini didasarkan dari pendapat Ulama Syafi'iah di mana hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Rencana SkripsiSaya tertarik dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi di atas, karena banyaknya masyarakat di sekitar saya yang masih awam terhadap pengetahuan tentang dampak pernikahan usia dini. Oleh karena itu, saya ingin membantu memberi pemahaman untuk masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Harapan saya pernikahan dini dapat berkurang dikalangan masyarakat.hukumperdataislamdiIndonesiauinsurakarta2023prodiHKIfasyauinsaidsurakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
judul skripsi tentang perkawinan dibawah umur