SeputarJenjang Jabatan Fungsional Guru. Sebelum tahun 1989, guru bukan termasuk jabatan fungsional maupun jabatan struktural. Pangkat guru dibatasi hanya sampai golongan III/d kecuali guru yang menjadi kepala sekolah yang bisa mencapai golongan IV/a. Ini karena disetarakan dengan eselon IV/d. Pada tahun 1989, dikeluarkanlah Keputusan Menpan puskesmasyang dapat dilakukan dalam jabatan struktur dan jabatan fungsional. b. Unsur pembantu pimpinan : kepala tata usaha Unit tata usaha bertanggungjawab membantu kepala puskesmas dalam pengelolaan : 1) Data dan informasi 2) Perencanaan dan penilaian 3) Keuangan 4) Umum dan kepegawaian c. Unsur pelaksanaan, terdiri dari unit0unit : Kenaikanpangkat/jabatan akademik dosen e. Peraturan Rektor No. 3 Tahun 2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unesa f. SOP-BUK.HK.05 tentang kenaikan jabatan dan pangkat 4. DEFINISI a. Tenaga akademik adalah pendidik atau dosen. b. Tenaga kependidikan adalah pegawai dengan jabatan fugsional umum atau fungsional tertentu. Indonesiayang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 2. Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, Meruapkanbentuk diklat teknis yang diikuti oleh seorang PNS atau pejabat lain yang telah menduduki atau akan diangkat dalam jabatan struktural eselon Ill dan eselon IV bidang perencanaan dan pengembangan PNS pada satuan unit kerja kepegawaian . Jenjang Diklat Teknis Adalah . Terdapat beberapa jenjang dalam diklat teknis adalah sebagai berikut : 1. HPBa.

guru termasuk jabatan fungsional umum atau tertentu